Semakin Ketat, Mulai Tahun Depan Jokowi Larang Rokok Eceran
Selasa, 27 Desember 2022 | 08:30 WIB
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Editor : Muhammad Andi Setiawan