JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Masyarakat yang sedang ramai membicarakan pelarangan penjualan rokok batangan dijawab oleh Presiden Jokowi, hal tersebut dimaksudkan untuk memelihara kesehatan masyarakat.
Dalam sela-sela kunjungan di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat Pada Selasa, 27 Desember 2022, Presiden mengatakan hal penting tersebut.
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Menurut Jokowi, negara lain juga sudah memberikan aturan yang melarang penjualan rokok batangan. Untuk Indonesia melalui kebijakan ini, Penjualan rokok masih tetap dilanjutkan akan tetapi tidak secara batangan atau eceran.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam Keppres itu disebutkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan