JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Mulai tahun 2023, rokok batangan atau rokok eceran akan dilarang penjualannya oleh Presiden Jokowi. Peraturan pelarang rokok dibuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
Larangan penjualan rokok batangan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Peraturan lainpu juga ikut mengalami perubahan, yaitu tentang promosi, pelarangan iklan, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi Informasi. Jadi terkait perubahan peraturan bukan hanya penjualan rokok batangan.
Berikut adalah beberapa poin perubahan peraturan yang tercantum dalam poin nomor 6 Keppres nomor 25 tahun 2022.
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Editor : Muhammad Andi Setiawan