get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi Beberkan Jawaban tentang Bekingan yang Melindungi Ponpes Al Zaytun

Semakin Ketat, Mulai Tahun Depan Jokowi Larang Rokok Eceran

Selasa, 27 Desember 2022 | 08:30 WIB
header img
Presiden Jokowi melarang penjualan rokok eceran mulai tahun depan, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Mulai tahun 2023, rokok batangan atau rokok eceran akan dilarang penjualannya oleh Presiden Jokowi. Peraturan pelarang rokok dibuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).

Larangan penjualan rokok batangan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Peraturan lainpu juga ikut mengalami perubahan, yaitu tentang promosi, pelarangan iklan, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi Informasi. Jadi terkait perubahan peraturan bukan hanya penjualan rokok batangan.

Berikut adalah beberapa poin perubahan peraturan yang tercantum dalam poin nomor 6 Keppres nomor 25 tahun 2022.

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau

2. Ketentuan rokok elektronik;

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut