Selain itu, harapannya pengukuhan sebagai kampung anti politik uang dan kampung pengawasan, bukan hanya pada tataran slogan ansich, tetapi benar-benar memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Harapan lainnya, masyarakat kampung tersebut menjadi penyebar virus kebaikan dalam proses pengawasan ke-pemilu-an. Para komisioner Bawaslu Salatiga perlu sering-sering memberikan support dengan turun ke kampung-kampung tersebut.
Langkah yang lain, Bawaslu Salatiga perlu membangun kerjasama dengan berbagai lembaga pendidikan, organisasi mahasiswa, dan stakeholders lainnya. Sepengetahuan penulis, Bawaslu Salatiga telah melakukan beberapa kerjasama dalam bidang pendidikan politik dengan lembaga yang lain, namun hal ini juga perlu ditingkatkan. Semakin banyak lembaga mitra, akan memberikan dampak positif bagi pengawasan partisipatif.
Akhir kata, pengawasan Pemilu di Salatiga membutuhkan kolaborasi dari tiga elemen; pertama, pengawasan dari negara yang direpresentasikan oleh Bawaslu Salatiga; kedua, dengan melibatkan kelompok masyarakat, dalam hal ini bisa lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga pendidikan, organisasi massa (ormas), media, organisasi mahasiswa dan lain sebagaianya; ketiga, pelibatan partisipasi pengawasan oleh masyarakat secara langsung. Kolaborasi yang baik dari ketiga elemen ini dapat memberikan efek positif terhadap pembangunan good governance pengawasan pemilu di Kota Salatiga.
Wallahu a’lam bi shawab.
Oleh: Dr. Muhammad Chairul Huda, M.H.
Penulis adalah akademisi UIN Salatiga & Komisi Kajian Hukum dan Perundang-undangan MUI Kota Salatiga
Editor : Muhammad Andi Setiawan