get app
inews
Aa Read Next : Warga Salatiga Dikagetkan dengan Terbakarnya Pohon Beringin Berusia Ratusan Tahun yang Tiba-tiba

Quo Vadis Pengawasan Partisipatif Pemilu di Salatiga

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:53 WIB
header img
Komisi Kajian Hukum dan Perundang-undangan MUI Kota Salatiga, Dr. Muhammad Chairul Huda, M.H. (Foto : Ist)

Penulis memaknai, kelima indikator tersebut tidak dapat tertinggal salah satu. Keseluruhannya merupakan “paket komplit” yang butuh diikhtiari oleh penyelenggara dan pengawas pemilu, termasuk oleh semua elemen masyarakat. Yang perlu diingat, biaya pemilu tahun 2024 tidaklah sedikit. Anggarannya mencapai 76,6 Trilyun Rupiah yang berasal dari pajak dan retribusi uang rakyat. Karenanya, rakyat memiliki hak untuk mengawasinya.

Semakin besar partisipasi masyarakat, semakin besar pula legitimasi para wakil legislatif ataupun pemimpin eksekutif yang terpilih. Sebaliknya, jika partisipasinya rendah, maka legitimasinyapun juga akan rendah. Artinya, dalam proses pemilu dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Memang benar bahwa “tulang punggung” pengawasan pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun pada dasarnya pengawasan partisipatif dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Hal ini sesuai dengan pasal 102 ayat (1) huruf d UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan, bawaslu kabupaten/kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Tajuddin Ulya (2022) dalam penelitiannya menemukan program pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu Salatiga. Di antaranya dengan membentuk kampung anti politik uang dan kampung pengawasan. Kampung anti politik uang di tiga lokus, yakni di Kemiri kelurahan Salatiga, Kampung Ngronggo Kelurahan Kumpulrejo, dan Gamol Kecandran. Sementara kampung pengawasan di Pancuran kelurahan Kutowinangun Lor, Wiroyudan Tingkir Tengah dan di Pulutan.

Secara obyektif, program tersebut perlu mendapatkan apresiasi. Namun demikian, jumlahnya masih relatif kecil. Masing-masing hanya tiga kampung dari tiga kelurahan. Padahal, pada Pemilu 2019 di Kota Salatiga terdapat 614 TPS (tempat pemungutan suara). Menurut keterangan Abdul Rohim (komisioner KPUD Salatiga), pada Pemilu 2024 diproyeksikan jumlahnya menjadi 640 TPS. Oleh karenya, kampung anti politik uang dan kampung pengawasan secara kuantitas perlu ditingkatkan lagi.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut