get app
inews
Aa Read Next : Warga Salatiga Dikagetkan dengan Terbakarnya Pohon Beringin Berusia Ratusan Tahun yang Tiba-tiba

Dapat Laporan Dari Masyarakat, Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu

Kamis, 21 Juli 2022 | 08:57 WIB
header img
Ilustrasi, (Foto : Taufan Mustafa/MNC Portal)


Kemudian satu plastik klip warna bening di dalamnya berisi tiga paket sabu, satu bungkus rokok yang berisi sabu seberat 1,70 gram.

Total barang bukti sabu yang disita seberat 16,92 gram. Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Jadi Pengedar Sabu, Pria Asal Salatiga Dijebloskan ke Penjara ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/jadi-pengedar-sabu-pria-asal-salatiga-dijebloskan-ke-penjara?_ga=2.158217017.2036423280.1658285987-1113385856.1647681376.
 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut