Kemudian Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Diketahui, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan alasan pembubaran Satgassus tersebut.
"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," kata Dedi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Atas dasar itu, Dedi menegaskan, Polri memilih untuk membubarkan Satgassus tersebut.
"Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," terangnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 12 Agustus 2022 - 05:14 WIB oleh Mohammad Atik Fajardin dengan judul "Jejak Satgassus: Timsus Tangani Kasus Kakap, Dipimpin Ferdy Sambo, Dihentikan Listyo Sigit". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/853529/13/jejak-satgassus-timsus-tangani-kasus-kakap-dipimpin-ferdy-sambo-dihentikan-listyo-sigit-1660234138
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait