JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Ungkapan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea soal Pasal 100 KUHP yang baru tentang Hukuman Mati kembali Viral usai Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam pasal terbaru KUHP, Ada kemungkina dan kesempatan bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati yang sudah diputuskan oleh majelis hakim
Dilansir dari Okezone, Hotman paris berpendapat bahwa dirinya dibuat bingung dengan dalil hukum yang dalam pasal tersebut. Terpidana mati tidak akan langsung dieksekusi, sehingga kemungkinan untuk keluar dari hukuman sangat terbuka sesuai dalam hukum terbaru.
“Setiap pasal di KUHP Pidana yang baru ini gue pusing, nalar pidananya gimana, bagiamana orang-orang yang buat Undang-Undang ini,” ucap Hotman mengawali videonya, dikutip Selasa (14/2/2023).
Dalam pasal 100 Ayat (1) pidana mati dapat dijatuhkan oleh hakim dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan adanya harapan terdakwa untuk memperbaiki diri, penyelasan dari terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana serta alasan yang meringankan.
Menurut Hotman, apa artinya vonis hukuman mati jika tak bisa langsung eksekusi. Apalagi, hal itu membuka celah bagi terpidana untuk melakukan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait