Termasuk Ferdy Sambo, Polri Seret 6 Polisi yang Halangi Pengusutan Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini. (Foto ist).

JAKARTA,iNews.id - Ada Dugaan pelanggaran pidana terkait Obstruction of Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa terdapat enam polisi yang terlibat.

"Kemudian, dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022).

Adapun enam orang itu adalah

1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiquni Wibowo
6. Kompol Chuck Putranto

Agung menegaskan, untuk Irjen FS sudah dipastikan sudah dilimpahkan ke penyidik terkait dugaan pelanggaran pidana Obstruction of justice tersebut.

Sedangkan kelima polisi lainnya, kata Agung dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke penyidik untuk penyidikan dugaan tindak pidana. "Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," tutup Agung.

 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network