JAKARTA, Kemenkumham) pada Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Selain itu, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
