Bebas dari Hukuman Mati, Ditjenpas: Ferdy Sambo Tidak Akan Dapat Remisi

Annisatul Mutoharoh
Ferdy Sambo dipastikan tak akan dapat remisi usai terbebas dari hukuman mati. (sumber: Antara)

JAKARTA, Kemenkumham) pada Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Selain itu, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update