get app
inews
Aa Read Next : Biadab, Pria Mesir Kirim Foto Selfie Bawa Kepala Istrinya yang Sudah Dipenggal ke Orang Tuanya

Dicekoki Miras di Pasar Malam, 2 Bocah Disetubuhi dan Dijual di Prostitusi Online

Kamis, 21 April 2022 | 05:00 WIB
header img
Ilustrasi, (Foto : Pixabay)


Adapun kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan kepada polisi bahwa sang anak tak kunjung pulang. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban.

"Bersama rekan-rekan Polsek kita melakukan pendalaman penyidikan bahwa anak tersebut dipaksa sudah mengalami persetubuhan," ungkapnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksima 15 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku R yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Perannya sama-sama mencarikan pelanggan. Kemudian mereka dapatkan komisi," pungkasnya.
 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut