BOGOR,iNews.id - Aksi pencabulan dan prostitusi online terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh Seorang pemuda berinisial A (22) di wilayah Kecamatan Tamansari. Polisi berhasil menangkap satu tersangka namun satu lainnya masih DPO.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP, Siswp D. C. Tarigan mengatakan kasus ini berawal saat kedua korban yakni SJP (12) dan CAZ (14) bermain ke pasar malam pada 6 April 2022. Di lokasi tersebut, keduanya bertemu dengan pelaku A dan rekannya berinisial R.
"Korban awalnya diajak minum minuman keras. Ketika kondisi tidak sadarkan diri, mereka dibawa ke suatu villa, di situ anak korban disetubuhi pelaku," kata Siswo dalam keterangannya, Rabu
Tak sampai di situ, kedua pelaku juga menjual kedua korban melalui aplikasi pertemanan online. Tarifnya sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
"Keterangan dari tersangka dibagi Rp 50 ribu untuk tersangka A dan R," tambahnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan