BOGOR,iNews.id - Aksi pencabulan dan prostitusi online terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh Seorang pemuda berinisial A (22) di wilayah Kecamatan Tamansari. Polisi berhasil menangkap satu tersangka namun satu lainnya masih DPO.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP, Siswp D. C. Tarigan mengatakan kasus ini berawal saat kedua korban yakni SJP (12) dan CAZ (14) bermain ke pasar malam pada 6 April 2022. Di lokasi tersebut, keduanya bertemu dengan pelaku A dan rekannya berinisial R.
"Korban awalnya diajak minum minuman keras. Ketika kondisi tidak sadarkan diri, mereka dibawa ke suatu villa, di situ anak korban disetubuhi pelaku," kata Siswo dalam keterangannya, Rabu
Tak sampai di situ, kedua pelaku juga menjual kedua korban melalui aplikasi pertemanan online. Tarifnya sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
"Keterangan dari tersangka dibagi Rp 50 ribu untuk tersangka A dan R," tambahnya.
Adapun kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan kepada polisi bahwa sang anak tak kunjung pulang. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban.
"Bersama rekan-rekan Polsek kita melakukan pendalaman penyidikan bahwa anak tersebut dipaksa sudah mengalami persetubuhan," ungkapnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksima 15 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku R yang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Perannya sama-sama mencarikan pelanggan. Kemudian mereka dapatkan komisi," pungkasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan