Kota Salatiga Masuk PPKM Level 2, Simak Aturan Untuk Rumah Makan
Selasa, 05 April 2022 | 13:24 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/05/01cb0_salatiga.jpg)
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 50%
c) Waktu makan maksimal 60 menit; dan
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh pemerintah daerah,
Editor : Muhammad Andi Setiawan