JAKARTA,iNews.id - Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021, sebagaimana Pasal 112 (1) mengatur penetapan awasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kemudian, KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan Perhutanan Sosial; Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Rehabilitasi Hutan; Perlindungan Hutan; atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
Penjelasan tersebut disampaikan pemerhati lingkungan, Cepi Dadang Komara, menjawab pertanyaan media mengenai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang kini jadi perbincangan masyarakat, Minggu (24/7/2024).
Lebih lanjut, Cepi juga menyebutkan Pasal 125 ayat (7), terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Dijelaskan Cepi, setelah bertahun-tahun kegiatan reboisasi dan rehabilitasi lambat memberikan hasil, sementara diantaranya kejadian bencana alam banjir dan longsor terus terjadi, menuntut perbaikan lingkungan, hadirnya KHDPK menyiratkan kawasan hutan yang dimandatkan untuk dikelola BUMN, dalam hal ini Perhutani kembali ditarik oleh Pemerintah.
Perhutani yang mengelola 2.433.024,7 hektar hutan pulau Jawa atau 18% dari luasan Pulau Jawa, melalui SK Menteri LHK Nomor: SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, menarik mandat kelola seluas ±1.103.941 Ha dari Perhutani untuk kembali dikelola oleh Pemerintah.
Editor : Muhammad Andi Setiawan