Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Untuk kepentingan pendampingan hukum, LPAI Jateng sejak awal menerjunkan enam orang pengacara atau advokat sahabat anak.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Minta Doa dan Barokah, Siswi SMP di Salatiga Malah Dicabuli Tukang Pijat ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/minta-doa-dan-barokah-siswi-smp-di-salatiga-malah-dicabuli-tukang-pijat/2.
Editor : Muhammad Andi Setiawan