LUBUKLINGGAU,iNews.id - Tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap seorang perawat pria berinisial HR pada hari Kamis (15/9/2022). HR diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur, saat sedang menunggui kakaknya yang sedang di rawat di Rumah Sakit Siti Aisyah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, korban saat itu sedang menunggui kakak perempuannya yang sakit. Kemudian tersangka mendekati korban dan mengajak ngobrol. Pelaku mengatakan bahwa badan korban bagus untuk masuk polisi.
Pelaku lalu memancing korban dengan mengatakan jika mau tes kesehatan bisa mendatanginya di lantai dua. Korban lantas menuruti perkataan tersangka naik ke lantai dua.
Saat mengobrol, tersangka sempat menanyakan kepada korban apakah korban mengalami kondoran atau turun berok (hernia). Celana korban dibuka lalu alat kelamin korban dipegang pelaku untuk memastikan apakah kelamin korban berfungsi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan