Bermodalkan Permen, Seorang Kakek Cabuli Anak Umur 7 Tahun
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/14/22ed9_kasus-pencabulan-anak.jpg)
LAHAT,iNews.id - Melakukan pencabulan kepada seorang anak berumur 7 tahun, seorang kakek yang bernama Cik Udin (65) warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap kepolisian.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, mengatakan kasus pencabulan tersebut terjadi pada 11 September 2021.
Modus yang dilakukan kakek itu dengan mengiming-imingi korban permen dan uang jajan Rp5 ribu. Lalu, Cik Udin ini mengajak anak tetangganya itu main ke rumahnya hingga terjadilah perbuatan amoral tersebut.
"Pasca-pencabulan itu korban bercerita kepada ibunya yang dilanjutkan dengan melaporkannya ke polisi. Akan tetapi, pelaku sudah kabur dari desa," katanya, Rabu (13/4/2022).
Lipono menyebutkan, setelah cukup lama melakukan penyelidikan petugas akhirnya mendapati informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, pada Kamis (7/4/2022).
"Untuk menghindari kejaran polisi, pelaku selama ini bersembunyi di sebuah pondok kebun karet," katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka ia mengaku aksi pencabulan itu dilakukannya atas dasar khilaf.
Editor : Muhammad Andi Setiawan