SALATIGA,iNews.id - Seorang siswi SMP dicabuli oleh seorang tukang pijat asal Dayaan Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga saat meminta doa dan barokah. Tegus Ari Winarto (47) juga dikenal sebagai paranormal ini.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus pencabulan ini bermula ketika korban bersama ibunya mendatangi pelaku di rumahnya pada 30 Mei 2022 untuk meminta doa dan barokah supaya juara dalam lomba. Sesampainya di rumah pelaku, korban diminta untuk masuk ke dalam salah satu ruangan dan memakai sarung.
"Awalnya korban meminta ibunya untuk menemani. Tetapi dilarang oleh pelaku dan disuruh menunggu di luar. Ibu korban lantas menunggu di luar," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Senin (11/7/2022).
Pelaku kemudian meminta korban untuk tidur terlentang di atas kasur dan memejamkan mata. Saat itu, pelaku kemudian berbuat cabul.
Setelah selesai, korban pulang ke rumah bersama ibunya. Sesampainya di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku. Mendengar cerita itu, ibu korban tak terima dan melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku selanjutnya ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Untuk kepentingan pendampingan hukum, LPAI Jateng sejak awal menerjunkan enam orang pengacara atau advokat sahabat anak.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Minta Doa dan Barokah, Siswi SMP di Salatiga Malah Dicabuli Tukang Pijat ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/minta-doa-dan-barokah-siswi-smp-di-salatiga-malah-dicabuli-tukang-pijat/2.
Editor : Muhammad Andi Setiawan