Selain pemahaman terhadap substansi Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual, pemahaman terhadap situasi korban juga sangat penting agar setiap orang baik sebagai pendamping, aparat penegak hukum, atau siapapun punya perspektif korban. Dengan perspektif korban maka dapat terwujud sikap empati agar korban tidak lagi mengalami reviktimisasi seperti yang biasanya terjadi di dalam masyarakat. Lebih jauh, Fatayat juga dapat berkontribusi dengan membangun support system bagi korban kekerasan seksual agar dampak negatifnya dapat terkurangi.
Dengan latar belakang di atas, PW Fatayat NU Jawa Tengah akan mengadakan Webinar Nasional dengan tema “SUBSTANSI UU TPKS DAN SITUASI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL” pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 18 Juni 2022
Waktu : 13.00 WIB – Selesai
Meeting ID : 849 1517 4437
Passcode : PWFNUJTG
NARASUMBER:
- Siti Aminah Tardi, M.H (Komisioner Komnas Perempuan)
- Dr. Luluk Nur Hamidah, M.Si., M.PA (Anggota DPR RI)
- Sri Nur Herwati, M.H (Ketua LKKNU Kab. Bogor dan Kepala Yayasan Sukma)
- Hj. Tazkiyatul Mutmainnah, M.Kes (Ketua PW Fatayat NU Jawa Tengah)
Cp:
Siti Rofiah (082225567781)
Usfiyatul Marfuah (081252582262)
Editor : Muhammad Andi Setiawan