Pansel telah menyiapkan persyaratan umum maupun khusus untuk calon yang akan melamar 11 posisi strategis di lembaga antirasuah.
"Jadi memang ada persyaratan umum dan persyaratan khususnya," kata Koordinator Ketua Tim Pansel sekaligus Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf melalui keterangan resminya, Selasa (15/2/2022.
Adapun, berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mengisi 11 jabatan strategis di KPK :
Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki kompetensi tekhnis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai atas kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
7. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang mendapat delegasi untuk itu;
8. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000 yang ditujukan kepada panitia seleksi terbuka calon pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan KPK tahun 2022;
10. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas dan bersedia bekerja di KPK paling sedikit dalam kurun waktu dua tahun;
11. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
12. Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau berdasarkan putusan pengadilan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait