Persyaratan Khusus :
Bagi pelamar jabatan pimpinan tinggi madya :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
2. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun;
3. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama atau jabatan yang setara minimal dua tahun;
4. Usai paling tinggi 58 tahun per 1 Oktober 2022;
5. Diutamakan telah dan mengikuti lulus Diklat Lemhanas, Sespimti; Sesko TNI, pelatihan kepemimpinan tingkat I;
6. Untuk PNS sekurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda dan untuk anggota Polri minimal Brigadir Jenderal Polisi
7. Untuk jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dapat bersumber dari Polri.
Bagi pelamar jabatan pimpinan tinggi pratama :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
2. Memiliki pengalaman jabatan yang relevan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun;
3. Sedang atau pernah menduduki Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya atau spesialis utama dasar paling singkat dua tahun;
4. Usai paling tinggi 56 tahun per 1 Oktober 2022;
5. Diutamakan telah dan mengikuti lulus Diklat Lemhanas, Sespimti; Sesko TNI, pelatihan kepemimpinan tingkat I;
6. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda dan untuk anggota Polri minimal Komisaris Besar Polisi;
7. Untuk jabatan Direktur Penyidikan bersumber dari Kejaksaan, Polri, KPK RI;
8. Untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dapat bersumber dari Polri
9. Untuk jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, memiliki kualifikasi pendidikan ilmu hukum.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait