get app
inews
Aa Read Next : Diduga Uang Suap Pengesahan RAPBD, KPK Sita Rp80 Juta dari Anggota DPRD Jambi

Mengklaim Kesehatannya Semakin Memburuk, Lukas Enembe Minta Izin ke Luar Negeri

Minggu, 04 Desember 2022 | 11:08 WIB
header img
Lukas Enembe meminta izin KPK untuk berobat ke luar negeri, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNews.id - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) meminta izin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pergi berobat ke luar negeri. Terkait permintaan izin LE tersebut KPK masih belum memberikan izin dan menunggu menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait perlu atau tidaknya Lukas Enembe berobat ke luar negeri.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi permohonan izin Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Permohonan itu diminta Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening karena kondisi kesehatan kliennya diklaim semakin memburuk.
"Sekarang kita lagi berkoordinasi dengan IDI untuk kemudian menentukan apakah yang bersangkutan perlu dirawat sampe keluar negeri ataukah cukup di dalam negeri," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).


"Kalau memang masih bisa ditangani di dalam negeri, maka KPK perlu memfasilitasi untuk penanganan kesehatannya di dalam negeri. kalau sudah selesai dianggap sehat, baru kita lanjutkan proses hukumnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ghufron memastikan bahwa proses penyidikan kasus Lukas Enembe sampai dengan saat ini masih terus berjalan lewat pemeriksaan saksi-saksi. Namun memang, KPK belum melakukan proses pemeriksaan lanjutan dan penahanan terhadap Lukas dengan alasan kondisi kesehatan.

"Selama sakit, maka kemudian KPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sakitnya itu sakit yang memang tidak memungkinkan lagi untuk diperiksa atau tidak," terangnya.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut