get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi Beberkan Jawaban tentang Bekingan yang Melindungi Ponpes Al Zaytun

Masa Jabatan Anggota Dewas LPP TVRI Periode 2017 - 2022 Diperpanjang

Sabtu, 11 Juni 2022 | 11:50 WIB
header img
Ketua Sekretariat Pansel Calon Dewas TVRI 2022 – 2027 Wayan Toni Supriyanto, (Foto : Kominfo)

JAKARTA,iNews.id - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dewas LPP TVRI) mengumumkan perpanjangan masa jabatan anggota periode 2017 – 2022 hingga tiga bulan ke depan.

Menurut Ketua Sekretariat Pansel Calon Dewas TVRI 2022 – 2027 Wayan Toni Supriyanto, perpanjangan masa berlaku jabatan berdasarkan terbitnya Keputusan Presiden RI Joko Widodo Nomor 57/P Tahun 2022 yang ditetapkan pada 6 Juni 2022.

“Berlaku paling lama 3 bulan, terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota Dewas LPP TVRI periode 2002 hingga 2027 sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya dalam Konferensi Pers: Perpanjangan Masa Kerja Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI, yang berlangsung secara hibrida dari Media Center Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (10/06/2022).

Wayan menjelaskan, perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan organisasi LPP TVRI, lantaran proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022 – 2027 masih berlangsung.

“Sebanyak lima anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2022 diperpanjang masa jabatannya, yakni Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Made Ayu Dwie Mahenny, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Dudi Hendrakusuma Syahlani,” ungkapnya.

Presiden Joko Widodo mengamanatkan lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut