JAKARTA,iNews.id - Sehubungan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait diperbolehkannya masyarakat melepas masker di luar ruangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memastikan tidak menggelar razia masker.
"Mulai hari ini sudah tidak ada, sesuai dengan instruksi dari Provinsi ya seperti itu," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan upaya pengawasan untuk mencegah peredaran Covid-19, seperti memantau tempat hiburan malam dan restoran agar beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita sekarang fokus ke penjagaan malam saja. Masih sama, kalau untuk restoran ataupun bar yang buka pukul 18.00 WIB tidak boleh buka lebih dari pukul 02.00 WIB," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka. Hal itu diutarakan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terkendali.
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ucap Presiden Jokowi.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes swab antigen maupun PCR.
Editor : Muhammad Andi Setiawan