Negara Tak Bisa Sewenang-wenang
Berdasarkan Ketentuan Pasal 28H Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, “Setiap orang berhak mempunyai mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, “Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.”
Berdasarkan poin pertama Commision on Human Right Resolution 1993/77, “Affirms that the practice of forced eviction constitutes a gross violation of human rights, in particular the right to adequate housing (menegaskan bahwa praktik pengusiran paksa merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas perumahan yang layak).”
Agama, jelas Imam Aziz, juga melarang praktik pengambilalihan tanah secara sewenang-wenang sebagaimana dalam Hadits, “Barangsiapa mengambil satu jengkal tanah yang bukan haknya, ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat.” (HR Muslim)
Selain itu, lanjut dia, dalam konsep maqashidus syariah dalam Islam mempertahankan dan menjaga hak milik pribadi (hifdzul mal) hukumnya adalah wajib bagi semua umat Islam.
“Karenanya, sejak awal hingga saat ini warga Wadas secara konsisten dan tegas menolak tanahnya diambil dan dirusak untuk proyek pertambangan. Sehingga sudah semestinya pemerintah tidak memaksakan kehendaknya untuk mengambil tanah warga secara sewenang-wenang,” tegas Imam Aziz.
Dikutip dari laman nu.or.id
Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah