SALATIGA,iNewsSalatiga.id - 3 orang pria berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga ketika hendak melakukan transaksi jual beli bubuk mesiu atau obat mercon. Ketiga orang pelaku tersebut yaitu MM dan MRF warga Plumbon, Suruh, Kabupaten Semarang serta A warga Druju, Sidorejo Kidul, Tingkir, Salatiga.
Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti salahsatunya adalah 8 kilogram bubuk mesiu. Dengan penangkapan tersebut, kini ketiga pelaku dimasukan ke rumah tahanan Polres Salatiga sembari menjalani proses hukum selanjutnya.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan ketika menjual obat mercon di tempat yang berbeda pada pada Senin (27/3).
"Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya, Selasa (28/3/2023).
Editor : Muhammad Andi Setiawan