SALATIGA,iNewsSalatiga.id - Untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Salatiga akan membatasi jam operasional tempat hiburan umum seperti karaoke dan gelanggang permainan ketangkasan.
Dari keterangan yag diperoleh selama bulan Ramadhan ini tempat karaoke akan ditutup tiga hari pertama bulan Ramadhan. Sementara itu untuk jam operasionalnya Pemkot Salatiga menetapkan yakni, pukul 21.00-24.00 WIB.
Kemudian pada H-3 hingga H + 3 Idul Fitri 2023, juga ditutup. Selain itu, pelaku usaha hiburan, karaoke, cafe, rumah makan dan restauran wajib menjaga protokol kesehatan serta ketertiban umum selama kegiatan operasional.
Sementara itu untuk pengelola rumah makan, cafe dan restora pada siang hari dapat menjalankan usahanya dengan catatan harus menyesuaikan tempat maupun layanan untuk menjaga kenyamanan bagi orang yang berpuasa.
Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi dalam surat edarannya menyebutkan, ketentuan tersebut wajib ditaati oleh para pelaku usaha tempat karaoke , rumah makan, cafe dan restoran."Pelanggaran terhadap ketentuan operasional dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan