Warga menduga sejumlah orang tersebut sedang bermain game online. Selanjutnya kecurigaan tersebut dilaporkan ke polisi. Mendapat informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ditempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis slot.
"Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga menggerebek aktivitas perjudian dilokasi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya yang sedang bermain perjudian jenis Slot. Dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut terduga juga memperkerjakan beberapa karyawan untuk bermain perjudian jenis slot di dalam konter yang terletak Kalipengging Tingkir," katanya.
Selain mengamankan delapan orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari dari dua lokasi tersebut. Aantara lain, 10 unit komputer, sembilan unit handphone, empat router, dua ATM berisi uang hasil judi sebesar Rp3 juta dan Rp700.000. "Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Polisi Tangkap 8 Pelaku Judi Online di Salatiga, Omzetnya Rp150 Juta per Bulan ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/polisi-tangkap-8-pelaku-judi-online-di-salatiga-omzetnya-rp150-juta-per-bulan/all.
Editor : Muhammad Andi Setiawan