SALATIGA,iNewsSalatiga.id - Sebanyak delapan orang pelaku judi online yang melakukan kegiatan di Kota Salatiga digiring oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Selama dua bulan berjalan kegiatan judi online ini telah menghasilkan omzet sebesar Rp150 Juta per bulannya.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, kedelapan pelaku judi online tersebut diamankan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga di dua lokasi terpisah.
Lokasi tersebut yakni Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo, Argomulyo dan di salah satu konter di daerah Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Kedelapan pelaku judi online tersebut masing-masing berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW.
"Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas AKBP Feria Kurniawan saat konferensi pers di depan Pendapa Polres Salatiga, Kamis (9/3/2023).
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas orang yang berada di rumah di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo, Argomulyo. Setiap hari, mulai dari pagi hingga pagi lagi selalu ramai beberapa orang dari luar perumahan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan