get app
inews
Aa Read Next : Sri Mulyani: Alumni Penerima Beasiswa LPDP Diminta Jangan Lupa Pulang

Sri Mulyani Diminta Mundur, Pegawai Pajak Kirim lagi Surat Kekecewaan yang Baru

Rabu, 08 Maret 2023 | 09:44 WIB
header img
Sri Mulyani diminta mundur dari jabatannya, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Karena Kekecewaannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon (BAM) pernah meminta Menkeu untuk mundur dari jabatannya.

Dilansir dari Okezone didapatkan informasi terbaru bahwa Bursok kembali mengirimkan surat kekecewaannya kepada Menkeu Sri Mulyani. Sebelumnya Bursok telah datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tim internal DJP tetapi Bursok kembali mengirimkan surat kepada Sri Mulyani pada tanggal 2 dan 6 Maret 2023.

Surat 2 Maret ditujukan untuk menjawab pernyataan Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo yang menyebut bahwa masalah Bursok adalah masalah pribadi, dan surat 6 Maret yang merupakan keterangan hasil keberangkatan Bursok ke Jakarta pada Jumat (3/3) lalu.

"Perlu bapak ibu ketahui bahwa surat-surat ini sudah saya kirimkan melalui email kedinasan saya sesuai dengan tanggal masing-masing surat, di mana surat terakhir yang tertanggal 6 Maret, setelah saya kirimkan, saya mendapat teguran dari pimpinan saya di mana saya diminta untuk tidak berkomunikasi dengan pers," ujar Bursok kepada awak media melalui pesan tertulis di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Tetapi dikarenakan dirinya memang tidak ingin mencari konflik internal dan ingin maju beberapa langkah, dia mundur sejenak untuk melihat situasi yang ternyata citra DJP semakin tersudut.

"Saya siap lahir batin untuk tidak mengindahkan saran pimpinan saya," ungkap Bursok.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut