get app
inews
Aa Read Next : Gibran Setujui Usulan Presidential Club. Begini Pendapatnya Tentang Megawati

Seruan untuk Masyarakat Lapor SPT Tahunan, Jokowi: Ingat Terakhir Tanggal 31 Maret 2022

Sabtu, 05 Maret 2022 | 08:00 WIB
header img
Presiden Jokowi lapor SPT Tahunan (Foto: Dok/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan SPT dilakukan melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Kepala Negara mengajak para wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Bapak, Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Jokowi dalam keterangan di YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Dengan aplikasi ini, pelaporan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," kata Jokowi.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut