Perbuatan teduga pelaku, kata Indro, dilakukan ditiga lokasi seperti di rumah terduga pelaku, rumah korban, dan belakang rumah terduga pelaku.
"Korban masih berusia 15 tahun, berstatus pelajar. Modus terduga pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," kata Indro, Senin (6/6/2022).
Terduga pelaku, jelas Indro, dikenakan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kaur dan langsung dibawa ke Mapolres Kaur," pungkas Indro.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait