BENGKULU,iNews.id - Unit IV PPA,Satuan Reskrim, Polres Kaur, Polda Bengkulu menangkap salah satu pria uzur berinisial AL (69), warga Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Kakek itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Kaur.
Perbuatan bejat terduga pelaku itu kepada anak yang masih berusia 15 tahun tersebut, diduga sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
Untuk memuluskan perbuatannya, terduga pelaku bermodus mengiming-iming korban dengan memberikan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, korban merupakan tetangga sebelah rumah terduga pelaku.
Perbuatan teduga pelaku, kata Indro, dilakukan ditiga lokasi seperti di rumah terduga pelaku, rumah korban, dan belakang rumah terduga pelaku.
"Korban masih berusia 15 tahun, berstatus pelajar. Modus terduga pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," kata Indro, Senin (6/6/2022).
Terduga pelaku, jelas Indro, dikenakan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kaur dan langsung dibawa ke Mapolres Kaur," pungkas Indro.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait