PANDEGLANG,iNews.id - Seorang oknum Anggota DPRD berinisial Y dari Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan oleh Polres Pandeglang sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap gadis berinisial AT (18).
Korban yang juga seorang mahasiswi itu merupakan warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Penetapan tersangka diputuskan, setelah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam pemeriksaan, korban mengaku diraba payudaranya saat mengantarkan makanan kepada tersangka.
Petugas akan kembali melakukan pemeriksaan pada hari Selasa (6/12/2022) besok.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait