Negara sebagai penyusun usaha bersama dalam bidang perekonomian itu haruslah bersikap aktif melahirkan segala regulasi yang mendorong berbagai level Usaha, baik Usaha level bawah, menengah maupun atas untuk bersama sama dengan azas kekeluargaan menciptakan ekosistem ekonomi yang menyejahterakan tiap warga negaranya.
Azas kekeluargaan dalam perekonomian negara yang dimaksud disini adalah bahwa segala regulasi yang dibuat oleh pemerintah dipastikan tidak menjadi alat yang bisa digunakan oleh satu pihak untuk menindas pihak lainnya dalam rantai ekonomi makro.
Maka akan tercipta ekosistem pasar yang sehat sebagai suatu instrumen, dimana memang dibutuhkan campur tangan nagara untuk beberapa hal khususnya yang menyangkut pihak yang lemah atau terlemahkan.
Regulasi negara haruslah bersifat inklusif menjembatani berbagai golongan usaha baik yg lemah maupun yang kuat, tetapi juga secara tegas afirmatif mengambil peran keberpihakannya dengan usaha kecil dan menengah seperti UMKM ataupun koperasi.
Walaupun para konseptor ekonomi pendiri negara kita telah merujuk koperasi sebagai soko guru ekonomi bangsa akan tetapi pada kenyataannya nasib koperasi di tanah air masih jauh api dari panggang.
Seberapa banyak kita dengar kesuksesan sebuah koperasi di Indonesia ?
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait