Ketiga, faktor keadilan.
Salah satu wacana besar yang muncul dengan lahirnya UU TPKS ini adalah aspek keadilan yang hadir kembali dan menjadi angin segar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kita sudah terlalu lama melihat ketimpangan dalam relasi sosial masyarakat, selain ketimpangan dalam relasi ekonomi dan politik, ketimpangan lain yang besar jurangnya adalah ketimpangan dalam perspektif gender.
Peran perempuan, tubuh perempuan, pikiran perempuan, dan kehadiran perempuan setidaknya mulai terbuka dalam diskursus di ruang publik.
Tinggal bagaimana membangun kesadaran yang berkelanjutan akan peran perempuan yang lebih setara pada masa yang akan datang.
Selamat merayakan kemeriahan Hari Kartini! Kita tentu tidak akan berhenti berjuang menuju masyarakat yang emansipatoris.
Oleh: Laurent
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait