Perayaan ini dimaknai sebagai semangat pembebasan perempuan dari belenggu domestikasi dan semangat perjuangan akan kesetaraan peran (sosial dan politik) dalam sistem dan institusi sosial.
Sudah cukup lama makna emansipasi ini berada dalam status quo.
Kita banyak mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan, rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen, dan kita juga banyak melihat sendiri berbagai dampak situasi ekonomi politik, termasuk kebijakan justru makin menyulitkan akses keterjangkauan kaum perempuan.
Lagi-lagi situasi ini membuat kaum perempuan tak punya daya tawar yang kuat dan menjadi kelompok yang paling rentan akan dampak ketidakadilan.
Tahun ini semua status quo ini menguap sekejap karena disahkannya UU Tindang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sembilan hari sebelum peringatan momentum hari emansipasi perempuan.
Ada banyak alasan mengapa momen peringatan Hari Kartini kali ini terasa berbeda.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait