Saya akan merangkum beberapa di antara alasan-alasan itu dalam tiga faktor utama yang juga menjadi refleksi terhadap perjuangan panjang mencapai emansipasi.
Pertama, Faktor Puan Maharani.
Tak dipungkiri bahwa salah satu kemajuan dukungan kebijakan yang melindungi perempuan keberadaan Puan, di kursi Ketua DPR-RI.
Gagasan Pembentukan UU TPKS juga dimulai dari keprihatinan Puan karena kasus pemerkosaan yang menewaskan seorang anak perempuan.
UU TPKS hampir satu dekade terombang-ambing tak menentu. Sampai di tangan Puan, tuntutan pengesahan UU TPKS ini mendapatkan jawabannya.
Kedua, faktor komitmen kelompok masyarakat sipil.
Ada lebih dari 100 kelompok masyarakat sipil yang mengawal pengesahan UU ini.
UU TPKS merupakan model kebijakan pembentukan UU yang inklusif dengan kelompok sipil masyarakat.
Ia bagai oase di tengah keringnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait