Sementara itu, pelaku mengaku bahwa aksi yang dilakukannya itu hanya karena iseng dan tergoda akan kemolekan tubuh korban, sehingga terlintas di pikirannya untuk membegal payudara korban.
"Waktu itu dalam perjalanan ke tempat kerja itu, saya melihat motor yang dikendarai korban melintas didepan . Melihat itu, saya kemudian iseng mendekati motor korban dan langsung memegang payudara korban sebelah kiri menggunakan tangan kiri dan langsung kabur," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 281 Jo pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait