PALEMBANG,iNews.id - Aksi begal payudara terhadap gadis muda, AWD (19) oleh Suryadi (32), warga Kecamatan Gandus, Palembang. Suryadi telah diamankan usai sepeda motor yang digunakannya kehabisan bensin.
Aksi mesum pria dengan tiga orang anak tersebut berawal karena iseng. Namun, pelaku yang kabur ke arah Kertapati dikejar oleh korban menggunakan sepeda motor dan tertangkap setelah kehabisan BBM.
AWD mengatakan, peristiwa pelecehan tersebut terjadi saat dirinya sedang melintas di Jembatan Nilakandi. Saat itu korban baru pulang dari rumah neneknya di kawasan Bukit.
"Saya mulanya sudah curiga dengan gelagat dari pelaku yang mengendarai motor saat naik ke atas Jembatan Musi II," ujar AWD, Kamis (21/4/2022).
Merasa curiga, lanjut AWD, dirinya pun mempercepat sepeda motornya. Namun, ketika turun dari Jembatan Musi II, tiba-tiba motor pelaku memepet dirinya dan meremas payudara sebelah kiri dengan tangannya dan langsung kabur.
"Saya kaget, panik, dan marah. Lalu, berusaha mengejar pelaku sambil membunyikan klakson dan berteriak meminta tolong di sepanjang jalan," jelasnya.
Naasnya motor pelaku kehabisan bahan bakar, sehingga berhasil ditangkap warga dan pengendara yang mengejar. Tak khayal pelaku pun menjadi bulan-bulanan amukan warga.
Petugas kepolisian yang melintas langsung mengamankan pelaku dari amuk massa. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Dari hasil interogasi petugas sementara, terungkap kalau pelaku tadi baru saja membegal payudara korban. Setelah itu, pelaku langsung kita amankan ke Mapolrestabes Palembang. Selain itu juga petugas mengamankan motor pelaku serta pakaian korban sebagai barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
Sementara itu, pelaku mengaku bahwa aksi yang dilakukannya itu hanya karena iseng dan tergoda akan kemolekan tubuh korban, sehingga terlintas di pikirannya untuk membegal payudara korban.
"Waktu itu dalam perjalanan ke tempat kerja itu, saya melihat motor yang dikendarai korban melintas didepan . Melihat itu, saya kemudian iseng mendekati motor korban dan langsung memegang payudara korban sebelah kiri menggunakan tangan kiri dan langsung kabur," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 281 Jo pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait