JAKARTA, iNews.id - MUI secara resmi menolak pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari posisi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Hal itu berdasarkan Rapat Pimpinan MUI yang memutuskan secara aklamasi penolakan pengunduran diri tersebut.
"Artinya permohonan mundur sebagai Ketum MUI tidak terima atau ditolak, karena amanah Munas MUI X beliau memimpin MUI 2020- 2025," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (16/3/2022).
Akhyar Amirsyah menerangkan ada beberapa alasan ditolaknya pengunduran diri Miftachul tersebut. MUI menilai Miftachul dibutuhkan untuk mempersatukan umat.
Menurut Amirsyah, umat dan bangsa saat ini tengah menghadapi pemulihan ekonomi. "Sebagai ulama yang rendah hati, tawadu dan mengayomi, beliau (dibutuhkan) sebagai pemimpin umat baik sebagai Rais Am di NU maupun di MUI," kata Amirsyah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait