Tata Cara Ajukan Gugatan Perceraian Tanpa Pengacara, Bagaimana Caranya?

Tim iNews,Id

 

Yang tersebut di atas itulah alasan-alasan untuk mengajukan perceraian. Dengan salah satu dari alasan di atas, suami/istri yang merasa rumah tangganya lebih baik diakhiri daripada diteruskan, dapat mengajukan gugatan perceraian.

Gugatan/permohonan perceraian dapat diajukan dengan menggunakan Kuasa Hukum (Advokat), dapat juga diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (tidak dikuasakan).

Untuk gugatan perceraian yang diajukan sendiri (tidak dikuasakan ke Advokat), dokumen yang dibutuhkan adalah :

  1. Buku Nikah;
  2. KTP;
  3. Surat Pengantar dari Pemerintah  Desa/Kelurahan Setempat; dan
  4. Surat Gugatan.

 

Untuk yang Buku Nikah dan KTP di Fotokopi kemudian dileges. Setelah dokumennya lengkap, permohonan tersebut didaftarkan di bagian pendaftaran/meja 1. Nanti akan diproses dan setelah itu disuruh membayar Panjar Biaya Perkara. Setelah masuk di pendaftaran, perkara akan didaftar dan diberikan nomor register perkara. Kalau sudah mendapat nomor perkara, berarti proses pendaftaran sudah selesai. Dan pemohon tinggal menunggu panggilan sidang dan ikuti proses persidangannya

Oleh : Qonik Hajah Masfuah, SHI., MH. CM.

(Advokat/Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kamilia).

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network