Pengajuan perceraian dibedakan antara yang menikah secara agama Islam dengan yang menikah secara Non-Islam. Untuk pernikahan yang dilakukan secara agama Islam, pengajuan perceraiannya diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan yang Non Islam diajukannya adalah ke Pengadilan Negeri. Sehingga bagi suami/istri yang pernikahannya dulu itu dilakukan secara Agama Islam, maka pengajuannya adalah ke Pengadilan Agama.
Alasan perceraian didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur yang tersebut di dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, atau juga alasan-alasan yang tersebut di dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berbunyi sebagai berikut :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antarasuami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Sedangkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi sebagai berikut :
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
- antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Suami menlanggar taklik talak;
- peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait