Tata Cara Ajukan Gugatan Perceraian Tanpa Pengacara, Bagaimana Caranya?

Tim iNews,Id

Setiap pasangan suami-istri pasti menginginkan rumah tangga yang harmonis dan langgeng. Dan memang itulah tujuan dilaksanakannya sebuah perkawinan.

Di dalam UU Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Namun terkadang dalam perjalannya, kapal bahtera rumah tangga terkadang tidak mampu berlayar menuju pulau bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi tujuan adanya perkawinan.

Dan ketika di dalam rumah tangga yang terjadi adalah kehancuran/kemadharatan, maka perceraian/mengakhiri rumah tangga adalah alternatif langkah yang bisa ditempuh agar kemudharatan dalam hubungan itu tidak terus menerus berkelanjutan.

Lantas, bagaimana cara mengurus pengajuannya?

Pengajuan perceraian dibedakan antara yang menikah secara agama Islam dengan yang menikah secara Non-Islam. Untuk pernikahan yang dilakukan secara agama Islam, pengajuan perceraiannya diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan yang Non Islam diajukannya adalah ke Pengadilan Negeri. Sehingga bagi suami/istri yang pernikahannya dulu itu dilakukan secara Agama Islam, maka pengajuannya adalah ke Pengadilan Agama.

Alasan perceraian didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur yang tersebut di dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, atau juga alasan-alasan yang tersebut di dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berbunyi sebagai berikut :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antarasuami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Sedangkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi sebagai berikut :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami menlanggar taklik talak;
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

     

Yang tersebut di atas itulah alasan-alasan untuk mengajukan perceraian. Dengan salah satu dari alasan di atas, suami/istri yang merasa rumah tangganya lebih baik diakhiri daripada diteruskan, dapat mengajukan gugatan perceraian.

Gugatan/permohonan perceraian dapat diajukan dengan menggunakan Kuasa Hukum (Advokat), dapat juga diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (tidak dikuasakan).

Untuk gugatan perceraian yang diajukan sendiri (tidak dikuasakan ke Advokat), dokumen yang dibutuhkan adalah :

  1. Buku Nikah;
  2. KTP;
  3. Surat Pengantar dari Pemerintah  Desa/Kelurahan Setempat; dan
  4. Surat Gugatan.

 

Untuk yang Buku Nikah dan KTP di Fotokopi kemudian dileges. Setelah dokumennya lengkap, permohonan tersebut didaftarkan di bagian pendaftaran/meja 1. Nanti akan diproses dan setelah itu disuruh membayar Panjar Biaya Perkara. Setelah masuk di pendaftaran, perkara akan didaftar dan diberikan nomor register perkara. Kalau sudah mendapat nomor perkara, berarti proses pendaftaran sudah selesai. Dan pemohon tinggal menunggu panggilan sidang dan ikuti proses persidangannya

Oleh : Qonik Hajah Masfuah, SHI., MH. CM.

(Advokat/Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kamilia).

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network