Setiap pasangan suami-istri pasti menginginkan rumah tangga yang harmonis dan langgeng. Dan memang itulah tujuan dilaksanakannya sebuah perkawinan.
Di dalam UU Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Namun terkadang dalam perjalannya, kapal bahtera rumah tangga terkadang tidak mampu berlayar menuju pulau bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi tujuan adanya perkawinan.
Dan ketika di dalam rumah tangga yang terjadi adalah kehancuran/kemadharatan, maka perceraian/mengakhiri rumah tangga adalah alternatif langkah yang bisa ditempuh agar kemudharatan dalam hubungan itu tidak terus menerus berkelanjutan.
Lantas, bagaimana cara mengurus pengajuannya?
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait