Tidak hanya itu, Rafael Alun juga diduga melibatkan anak ketiganya, yaitu Mario Dandy Satriyo yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Jaksa menegaskan bahwa Rafael Alun diduga telah mengajak Mario Dandy untuk melakukan pembelian mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW dari Donny Tagor, yang merupakan penjual mobil tersebut. Pembelian ini dilakukan dengan harga sebesar Rp2.170.000.000.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata Jaksa.
"Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," sambungnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait