Terungkap! Rafael Alun Melibatkan Anak dan Istri Dalam Melakukan Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio/Annisatul Mutoharoh
Sidang perdana kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun. (Foto: Arie Dwi)

JAKARTA, inewsSalatiga.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan adanya keterlibatan anggota keluarga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT), dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Rafael Alun diduga terlibat dalam aktivitas pencucian uang dan menurut penyidikan, ia juga melibatkan anggota keluarganya dalam tindakan tersebut. Keluarga yang terlibat mencakup istrinya, Ernie Meike Torondek, serta ketiga anaknya, yaitu Angelina Embun Prasasya, Christofer Dhyaksa Dharma, dan Mario Dandy Satriyo.

Dalam proses peradilan, surat dakwaan yang menggambarkan peran dan keterlibatan anggota keluarga Rafael Alun telah dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Terdapat penjelasan mengenai keterlibatan Ernie Meike, yang disebut sebagai salah satu yang paling terlibat dalam berbagai aktivitas bersama Rafael Alun, mulai dari penerimaan gratifikasi hingga pelaksanaan pencucian uang.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,">Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Selain Ernie, Jaksa juga telah mengungkapkan peranan Angelina Embun Prasasya, anak pertama Rafael Alun, dalam kasus pencucian uang. Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK, diungkapkan bahwa Rafael Alun diduga membeli sebuah mobil jenis VW Beetle 4 A/T Tahun 2014 berwarna merah dengan nomor polisi AB 1708 SY senilai Rp400 juta, yang nantinya akan digunakan oleh Angelina Embun Prasasya.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman," kata Jaksa Wawan.

"Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," sambungnya.

Rafael Alun diduga juga melibatkan anak keduanya, yaitu Christofer Dhyaksa Dharma. Jaksa menegaskan bahwa nama Christofer Dhyaksa Dharma digunakan oleh Rafael Alun untuk membeli sebuah mobil Toyota New Camry.

"Terdakwa membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp300 juta. Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat­-surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," beber Jaksa.


Tidak hanya itu, Rafael Alun juga diduga melibatkan anak ketiganya, yaitu Mario Dandy Satriyo yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Jaksa menegaskan bahwa Rafael Alun diduga telah mengajak Mario Dandy untuk melakukan pembelian mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW dari Donny Tagor, yang merupakan penjual mobil tersebut. Pembelian ini dilakukan dengan harga sebesar Rp2.170.000.000.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata Jaksa.

"Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," sambungnya.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network