Kemudian tersangka A ditangkap saat hendak transaksi di Lapangan Ngebrak, Sidorejo, Salatiga. Saat itu, petugas Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan. Ketika sampai di Lapangan Ngebrak, polisi melihat seseorang yang mencurigakan.
Setelah diamankan orang tersebut membawa 1 kilogram bubuk mesiu yang hendak dijual. Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu di dalam rumah tersangka sebanyak 2 kilogram.
"Dari penangkapan tersangka A, kami mengamankan barang bukti bubuk mesiu sebanyak 3 kilogram. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Polres Salatiga berhasil mengamankan 3 orang pelaku penjual bubuk mesiu (obat mercon) dengan barang bukti sebanyak 8 kilogram bubuk mesiu dan 5 lembar kertas sumbu.
"Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," ujarnya. Lihat juga: Cover Song Viral! Keren Banget Suaranya
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Jual Obat Mercon lewat Medsos, 3 Warga Semarang dan Salatiga Ditangkap Polisi ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/jual-obat-mercon-lewat-medsos-3-warga-semarang-dan-salatiga-ditangkap-polisi/all.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait